| 3.1 | 3.1 Informasi Umum dan Informasi lain | |
|---|---|---|
| a. Seluruh Informasi lengkap yang termasuk dalam kategori Informasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam bagian IV.E, IV.F, dan IV.G. | Klik | |
| b. Informasi lain yang: 1) tidak termasuk kategori Informasi yang dikecualikan (bagian IV.I), yakni setelah dilakukan uji konsekuensi sebagaimana dimaksud bagian X; 2) telah dinyatakan sebagai Informasi yang dapat diakses berdasarkan keputusan PPID, putus | Klik | |
| c. Pemohon informasi yang merupakan calon hakim dan calon aparatur sipil negara dapat meminta informasi mengenai hasil penilaian pada tahapan yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. | Klik | |
| d. Daftar Informasi Publik (DIP) | Klik | |
| 3.2 | lnformasi tentang Perkara | |
|---|---|---|
| a. Informasi dalam register perkara. | Klik | |
| b. Data statistik perkara, jumlah dan jenis perkara. | Klik | |
| c. Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara | Klik | |
| d. Laporan penggunaan biaya perkara. | Klik | |
| e. Seluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi), kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan | Klik | |
| f. Naskah cetak dari putusan/penetapan pengadilan tidak dapat diberikan apabila sudah tersedia dalam SIP. | Klik | |
| 3.3 | Informasi tentang Pengawasan dan Pendispilinan | |
|---|---|---|
| a. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindaklanjutnya. | Klik | |
| b. Langkah yang tengah dilakukan Pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim atau aparatur pengadilan yang telah diketahui publik (sudah dimuat dalam media cetak atau elektronik). | Klik | |
| c. Jumlah hakim atau aparatur pengadilan yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jenis pelanggaran dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan. | Klik | |
| d. Inisial nama dan unit/ satuan kerja hakim atau aparatur pengadilan yang dijatuhi hukuman disiplin, jenis pelanggaran dan bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan. | Klik | |
| 3.4 | Informasi tentang peraturan, kebijakan dan hasil penelitian | |
|---|---|---|
| a. Informasi tentang peraturan, kebijakan dan hasil penelitian. Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua Mahkamah Agung, Keputusan Wakil Ketua Mahkamah Agung, dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan. | Klik | |
| b. Naskah seluruh Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua Mahkamah Agung, Keputusan Wakil Ketua Mahkamah Agung, dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan yang mengikat dan/ atau berdampak penting bagi publik | Klik | |
| c. Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan. | Klik | |
| d. Rencana strategis dan rencana kerja Pengadilan. | Klik | |
| e. Daftar serta hasil penelitian yang dilakukan. | Klik | |
| f. Informasi dan kebijakan yang disampaikan oleh pejabat Pengadilan dalam pertemuan yang terbuka untuk umum. | Klik | |
| 3.5 | Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan | |
|---|---|---|
| a. Pedoman pengelolaan orgasasi, administrasi, personel, dan keuangan Pengadilan. | Klik | |
| b. Standar dan maklumat pelayanan Pengadilan. | Klik | |
| c. Profil hakim dan aparatur Pengadilan | Klik | |
| d. Data statistik kepegawaian dan hakim yang meliputi, antara lain, jumlah, komposisi dan sebaran hakim dan aparatur Pengadilan. | Klik | |
| e. Anggaran Pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya. | Klik | |
| f. Surat perjanjian yang dibuat Pengadilan dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya. | Klik | |
| g. Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pengadilan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia. | Klik | |
| h. Agenda kerja pimpinan Pengadilan atau satuan kerja. | Klik | |
| i. Informasi yang Dikecualikan | Klik | |