| a. Hak para pihak yang berhubungan dengar; peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas pembebasan biaya perkara, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan. | Klik |
| b. Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim dan aparatur Pengadilan secara manual maupun elektronik. | Klik |
| c. Hak pelapor dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan. | Klik |
| d. Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi, serta nama dan nomor kontak layanan inforrnasi. | |
| e. Hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi | |
| f. Biaya perolehan salinan informasi | |
| f.1. Informasi Biaya Perkara Pada Pengadilan Negeri Pelalawan | Klik |