Informasi Wajib Tersedia

3.1 3.1 Informasi Umum dan Informasi lain
a. Seluruh Informasi lengkap yang termasuk dalam kategori Informasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam bagian IV.E, IV.F, dan IV.G.Klik
b. Informasi lain yang: 1) tidak termasuk kategori Informasi yang dikecualikan (bagian IV.I), yakni setelah dilakukan uji konsekuensi sebagaimana dimaksud bagian X; 2) telah dinyatakan sebagai Informasi yang dapat diakses berdasarkan keputusan PPID, putusKlik
c. Pemohon informasi yang merupakan calon hakim dan calon aparatur sipil negara dapat meminta informasi mengenai hasil penilaian pada tahapan yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.Klik
d. Daftar Informasi Publik (DIP)Klik

3.2lnformasi tentang Perkara
a. Informasi dalam register perkara.Klik
b. Data statistik perkara, jumlah dan jenis perkara.Klik
c. Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkaraKlik
d. Laporan penggunaan biaya perkara.Klik
e. Seluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi), kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undanganKlik
f. Naskah cetak dari putusan/penetapan pengadilan tidak dapat diberikan apabila sudah tersedia dalam SIP.Klik

3.3Informasi tentang Pengawasan dan Pendispilinan
a. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindaklanjutnya.Klik
b. Langkah yang tengah dilakukan Pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim atau aparatur pengadilan yang telah diketahui publik (sudah dimuat dalam media cetak atau elektronik).Klik
c. Jumlah hakim atau aparatur pengadilan yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jenis pelanggaran dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan.Klik
d. Inisial nama dan unit/ satuan kerja hakim atau aparatur pengadilan yang dijatuhi hukuman disiplin, jenis pelanggaran dan bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan.Klik

3.4Informasi tentang peraturan, kebijakan dan hasil penelitian
a. Informasi tentang peraturan, kebijakan dan hasil penelitian. Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua Mahkamah Agung, Keputusan Wakil Ketua Mahkamah Agung, dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan.Klik
b. Naskah seluruh Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua Mahkamah Agung, Keputusan Wakil Ketua Mahkamah Agung, dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan yang mengikat dan/ atau berdampak penting bagi publikKlik
c. Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan.Klik
d. Rencana strategis dan rencana kerja Pengadilan.Klik
e. Daftar serta hasil penelitian yang dilakukan.Klik
f. Informasi dan kebijakan yang disampaikan oleh pejabat Pengadilan dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.Klik

3.5Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan
a. Pedoman pengelolaan orgasasi, administrasi, personel, dan keuangan Pengadilan.Klik
b. Standar dan maklumat pelayanan Pengadilan.Klik
c. Profil hakim dan aparatur PengadilanKlik
d. Data statistik kepegawaian dan hakim yang meliputi, antara lain, jumlah, komposisi dan sebaran hakim dan aparatur Pengadilan.Klik
e. Anggaran Pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya.Klik
f. Surat perjanjian yang dibuat Pengadilan dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya.Klik
g. Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pengadilan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia.Klik
h. Agenda kerja pimpinan Pengadilan atau satuan kerja.Klik
i. Informasi yang DikecualikanKlik
Scroll to Top